Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Pemilu Proprosional Tertutup Dinilai Paling Untungkan PDI-P, tetapi Mengancam Partai Lain

JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai, sistem pemilu dengan proporsional tertutup bakal menguntungkan partai politik tertentu tetapi juga mengancam sejumlah partai politik (parpol) lain.

Menurutnya, parpol yang paling diuntungkan dengan sistem tersebut adalah PDI-P.

“Sistem kekuasaan yang semakin sentralistik, mudah dikooptasi oleh partai politik tertentu akan memaksa caleg-caleg dengan logistik, dan jaringan kuat untuk memaksa masuk ke partai-partai yang sentralistik dan memiliki party ID yang kuat,” papar Umam kepada wartawan, Senin (9/1).

 “Dalam konteks ini, pemberlakuan sistem proporsional tertutup akan menguntungkan PDI-P selaku partai yang memiliki party ID yang lebih besar,” katanya.

Sementara itu, menurut Umam, parpol yang bakal tergerus suaranya adalah Golkar. Sebab, ada banyak faksi di internal parpol beringin tersebut.

“Karena ada banyak varian kekuatan politik di dalamnya,” ucapnya.

Terakhir, Umam memprediksi sistem proporsional tertutup bakal mematikan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alasannya, tak ada tokoh dominan yang dimiliki kedua parpol untuk memperkuat party ID atau identifikasi partainya di masyarakat.

“Karena terbatasnya party ID, dan tokoh kharismatik di dalamnya,” katanya.

Di sisi lain, Umam mengatakan, sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dari demokrasi Sebab, pemilu dengan proporsional terbuka diberlakukan agar masyarakat mengenal dan memilih figur yang dianggap mewakilinya.

“Esensinya, rakyat harus paham siapa wakilnya. Sehingga wakil rakyat benar-benar representatif, dan bisa dievaluasi oleh pemilihnya,” katanya.

Sebanyak 8 parpol penghuni Parlemen RI menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, jika gugatan itu diterima, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 bakal dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Sementara itu, saat ini hanya ada satu parpol yang mendukung sistem proporsional tertutup yaitu PDI-P.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPI), Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017. Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media