JAKARTA – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, paca-penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Ali koordinasi menyangkut penebalan pengamanan di Gedung KPK.
“Ya tentu sudah kami koordinasikan dan kami komunikasikan terkait dengan pengamanannya ya,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Penebalan pengamanan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan setelah massa pendukung Lukas Enembe sempat membuat kericuhan di Mako Brimob Papua dan Bandara Sentani, pada Selasa (10/1) kemarin.
Kericuhan dipicu karena para simpatisan Lukas Enembe tidak terima Gubernurnya ditangkap KPK.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/1) pagi, jumlah angota polisi yang berjaga-jaga lebih banyak dari hari-hari sebelumnya.
Menurut informasi, penambahan personel kepolisian yang berjaga di sekitaran Gedung Merah Putih KPK sudah terlihat sejak Selasa malam. Selain itu, di sekitar Gedung Merah Putih KPK, terpakir dua unit mobil Korps Brimob Polri.
Sebagai informasi, hingga Rabu pagi kemarin, Lukas Enembe masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas masih butuh dirawat di RSPAD untuk beberapa waktu ke depan atas rekomendasi dari dokter.
Lukas Enembe setelah tiba di Jakarta langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk memeriksa kesehatannya. Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1) siang.
Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. ***