Sunday, 24 September 2023

Sunday, 24 September 2023

Napi Kendalikan Peredaran  Narkoba di Pekanbaru, Polisi Sita 20 Kg Sabu

Leo kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru.

PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bernama Leo. Pria bertato itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 20 Kg sabu.

“Polda Riau terus melakukan pemberantasannarkoba tanpa henti,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, Kamis (26/1).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, penangkapan Leo berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba. Ketiga tersangka mengaku bahwa barangharam itu mereka dapat dari Leo, warga binaan kasus narkoba.

Selain sabu, polisi juga mengamanan handphone android dari dalam Lapas Pekanbaru milik Leo serta kartu ATM yang diduga digunkan tersangka untuk bertransaksi narkoba. Saat ini tersanga Leo ditahan di Mapolda Riau.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan juga barang bukti 20.000 butir pil ekstasi. Ineks tersebut juga dikendalikan oleh tersangka Leo.

“Tersangka Leo adalah pengendali sabu dan ekatasi dari dalam Lapas Pekanbaru,” imbuh Narto

Terungkapnya sindikat narkoba yang dikendali Leo berawal ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya ada transaksi narkoba yang dilakukan IRF dan Nia,  di Perum Grand Bafanda Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari IRF dan Nia polisi menyita sebanyak 20 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi. Rencananya narkoba itu diserahkan pembeli ARF.

Kepada polisi tersangka  Nia mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp5 juta untuk mengantarkan sabu ke tersangka ARF oleh Leo. “Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, ” tukas Narto. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media