Thursday, 18 April 2024

Search

Thursday, 18 April 2024

Search

Menggapai Angan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Oleh : Suprapti Widiasih, SE. MA (Dosen Administrasi Publik STIAMI Jakarta)

Ekonomi Kerakyatan yang diangankan serta digagas oleh founding father negeri kita Indonesia saat ini bagaikan jauh panggang dari api.

Negara yang “Berkeadilan Sosial” seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa ini berubah menjadi “Berkeadilan Yang Sial”.

Walau terdengar sarkas setidaknya ini yang terungkap di sesi diskusi  melalui Webinar Rutin Akademia Noto Negoro (ANN) ke-31 pada Sabtu (24/12) yang mengambil tema “Keadilan Sosial Dalam Sila Kelima dan Landasan Pemikirannya” dengan nara sumber  Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Universitas Terbuka dan dipandu oleh Firdaus, S.Ap. M.Si., Dosen Administrasi Publik, FISIP USN Kolaka.

       Dalam paparan materinya, Nurcholis mengungkapkan  selama ini kita mengenal sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa mengetahui latar belakang dari narasi tersebut padahal ada gagasan besar yang melandasinya hingga akhirnya tersusun seperti itu.  

Jika kita tidak mengetahui dan memahami maksud dari narasi tersebut, maka hanya akan menjadi doktrin saja.

Menurut Nurcholis  Keadilan Sosial yang tertera di Pancasila pun mempunyai nilai histori sejak awal di bentuknya Pancasila pada 1 Juni 1945, kemudian oleh Panitia Sembilan dimasukkan ke dalam Draft Piagam Jakarta 22 Juni 1945, selanjutnya berdasarkan draft Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan ditetapkanlah Pancasila sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945 yang termaktub pada pembukaan UUD 1945.

Dalam perjalanan sejarah, ketika Indonesia menjadi RIS pada 1950, maka UUD 1945 digantikan dengan UUDS 1950 dan sebagai puncaknya adalah peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu keputusan kembali ke UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

Dengan demikian Pancasila sebagai Dasar Negara RI ikut mengalami tantangan sejarah tersebut.

Sila Keadilan Sosial yang awalnya disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945 dilengkapi menjadi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada Piagam Jakarta.

Konsep ini tentunya tidak muncul begitu saja. Ada pemikiran besar dari para pemikir dunia dan para tokoh yang ikut mempengaruhi  bahkan ada yang sudah digaungkan sejak beberapa ratus tahun yang lalu yaitu Socio Democracy bukan Politics Democracy (Maurice Duverger), ajaran Karl Marx, Sosialisme Islam (HOS Tjokroaminoto), Demokrasi Ekonomi (Moch. Hatta), Gotong Royong kultural pribumi, bukan Gotong Royong ala Raja pribumi kepada kawulanya (Bung Karno).

       Dalam Socio Democracy yang berbasis komunal (rakyat) disebutkan bahwa untuk mencapai kesejahteraan komunal, negara dapat melakukan cara apapun termasuk diktator dan kekerasan (Diktator Proletariat).

Ini berbeda dengan Politics Democracy dimana demokrasinya berbasis hak-hak individu, negara berperan minimal atas kesejahteraan warga negaranya, kesejahteraan warga negara tercipta atas kebebasan warga negara melakukan kegiatan ekonomi di bawah jaminan hukum negara. 

       Ajaran Karl Mark dalam bukunya Das Capital melihat bahwa masyarakat komunis adalah puncak masyarakat yang ideal dimana terpenuhi sandang, pangan dan papan dan kebutuhan lainnya secara sama rata. Tahapan ini adalah akhir dari pertentangan kelas antara Proletar dan Borjuis. Proses historis materialisma negara akan hilang diganti dengan masyarakat komunis sebagai bentuk baru masyarakat komunal.

       Sosialis Islam ala HOS Tjokroaminoto menyampaikan bahwa riba adalah haram dan menghalalkan jual beli, sehingga yang ada ekonomi riil tidak ada ekonomi rente. Dengan demikian akan menjadi masyarakat sosialis di bawah ridho Allah.

       Dalam Demokrasi Ekonomi oleh Moh. Hatta, perekonomian disusun sebagai usaha kolektif kolegial dan bentuk badan usaha yang pas dengan konsep ini adalah Koperasi. Negara menguasai kapital dan alat-alat produksi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Hal inilah yang menjadi dasar pasal 33 UUD 1945.

       Ide gotong royong kultural pribumi ala Bung Karno yaitu gotong royong dalam arti sesungguhnya. Jika di Jawa dikenal dengan istilah “Sambatan”, dimana kegiatan gotong royong saling membantu sesama warga yang dilakukan di desa-desa tanpa ada bayaran. Ini berbeda dengan gotong royong ala Raja pribumi kepada kawulanya (Hereendiensten) yaitu pejabat yang memanipulasi kerja paksa/kerja wajib atas perintah penguasa seperti menyiapkan lahan perkebunan, membuat bendungan, membangun dam, membuat jalan,dll) yang merupakan urusan publik namun tanpa dibayar.

       Dengan demikian kemunculan Sila ke 5 dalam Pancasila seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 memunculkan pula Pasal 33 dan Pasal 34 (sebelum adanya amandemen) yang kesemuanya itu merupakan sari pati dari ajaran dan pemikiran-pemikiran para tokoh diatas. Namun setelah ada amandemen ke 4 tahun 2020, ada penambahan ayat pada kedua pasal tersebut dimana hal tersebut dipengaruhi pemikiran dari Karl Mark dan pemikir-pemikir lainnya.

       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dicita-citakan idealnya adalah kondisi kekayaan negara terdistribui secara merata, tidak ada minoritas kaya raya dan mayoritas miskin, kapital (bumi dan air dan kekayaan alam di dalamnya) dikuasi negara untuk dibagikan kepada seluruh rakyat secara adil dan merata demi sebesar-besar kemakmurannya, alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (rakyat) dikuasai negara lalu diserahkan pengelolaannya kepada badan hukum berbasis rakyat (koperasi), buruh dan tani adalah bagian dari pemilik kapital dan alat-alat produksi, bukan hanya penyedia tanaga kepada majikan/borjuis/oligarkis dan ndoro-ndoro BUMN/BUMD dengan upah seenak dengkulnya,  fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, fungsi negara adalah menjamin hak-hak sipil, politik, dan ekonomi warga negara, tugas negara adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cara menciptakan keadilan sosial adalah dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun kondisi yang ada saat ini terasa masih jauh dari harapan.

Sebagai akademisi, Nurcholis mengimbau agar para pengajar dapat berfikir logis agar terhindar dari sesat pikir (fallacy thinking), menyampaikan secara benar hal-hal yang terkait sektor publik agar produk kebijakan yang dihasilkan para penerus bangsa ini juga benar yang dilandasi definisi yang harus benar, kausalitasnya benar, tidak boleh ada kontradiksi serta tidak boleh membuat kemungkinan ketiga.

Dengan demikian Keadilan Sangat Sial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang terjadi saat ini lambat laun dapat dieliminir dan diminimalisir sehingga Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini bukanlah sekedar angan. ***

Sukris Priatmo

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media