Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Meksiko Total Larang Merokok di Tempat Umum

Ilustrasi

Meksiko telah memberlakukan salah satu undang-undangembakau paling ketat di dunia dengan memberlakukan larangan merokok total di tempat umum. Langkah yang pertama kali disetujui pada 2021 itu juga mencakup larangan iklan tembakau.

Dikutip BBC, beberapa negara Amerika Latin lainnya juga telah mengeluarkan undang-undang untuk menciptakan ruang publik bebas asap rokok.

Namun, undang-undang Meksiko dianggap yang paling kuat dan luas jangkauannya di Amerika Serikat (AS).

Ini merupakan salah satu undang-undang anti-merokok yang paling ketat di dunia. Undang-undang tahun 2008 yang berlaku di Meksiko yang menciptakan ruang bebas rokok di bar, restoran, dan tempat kerja. kini diperluas hingga larangan langsung di semua ruang publik. Itu termasuk taman, pantai, hotel, kantor, dan restoran.

Selain itu, akan ada larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, yang berarti rokok bahkan tidak boleh dipamerkan di dalam toko.

Vape dan rokok elektrik juga tunduk pada pembatasan baru yang lebih ketat, terutama di dalam ruangan.

Organisasi Kesehatan Pan Amerika menyambut baik langkah tersebut dan memuji pemerintah Meksiko karena menerapkan larangan tersebut.

Organisasi tersebut mengatakan bahwa penggunaan tembakau adalah satu-satunya penyebab kematian yang paling dapat dicegah di dunia, bertanggung jawab atas hampir satu juta kematian di Amerika setiap tahun, baik melalui konsumsi langsung atau paparan asap rokok.

Namun, beberapa perokok kecewa dengan sifat kejam dari undang-undang baru tersebut.

Intinya, banyak yang hanya diperbolehkan merokok di rumah atau tempat tinggal pribadi lainnya.

Yang lain mengajukan pertanyaan tentang kepraktisan penegakan hukum. Dengan begitu merajalelanya korupsi polisi di Meksiko, banyak yang khawatir bahwa alih-alih mengeluarkan denda atau hukuman nyata untuk merokok di depan umum, beberapa petugas akan menggunakannya sebagai dalih untuk menerima suap. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media