Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Mahasiswi Semester Akhir Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah di Yogyakarta

Tersangka WLR membuang bayi yang baru dilajirkannya ke tempat sampah.

BANTUL – Jajaran Polsek Sewon, Bantul, Yogyakarta,  berhasil menangkap tersangka  yang membuang bayinya ke tempat sampah, di Dusun Tanjung Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul, Yogyakarta, pada 28 Desember 2022.

Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan orok bayi dari warga Tanjung, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Hingga akhirnya mereka berhasil mengantongi identitas pelaku pembuangan orok bayi tersebut.

“Kami periksa semuanya. Baik saksi maupun lokasi kejadian,” ujar Suyanto saat ditemui di Mapolsek Sewon, Rabu (18/1).

Polisi langsung mencari informasi di lingkungan tempat kos tersebut dan tempat persalinan ternyata tidak ada yang melahirkan di tempat persalinan. Setelah itu dikembangkan ke kos-kosan. Ada saksi yang mengaku tak melihat  tersangka sejak heboh soal penemuan orok bayi itu.

Menurut informasi, selama ini tersangka sehari-hari memakai sarung. Hal tersebut diduga untuk menyembunyikan kandungannya. Atas dasar informasi, jajaran Polsek Sewom mendalami kasus tersebut. Dan diketahui jika pelakunya adalah WLR yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Dia kos di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Ia kos di dekat bak sampah tempat membuang bayi tersebut, “ ujarnya.

Pada Senin (16/1) malam, polisi mengamankan WLR di wilayah Sleman saat bersama komunitasnya. Dia kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk dimintai keterangan berkaitan dengan aksinya tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mandi luar kamar kos atau kamar mandi bersama. Dia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis sekali kemudian terdiam,” ujar Suyanto.

Karena panik, WLR ke luar kamar untuk mengambil gunting untuk memotong tali pusar serta tas plastik dan kain hitam di dapur dan kemudian digunakan untuk membungkus bayi yang telah meninggal di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di closet

Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman.

 “Dia bersama seorang temannya,” katanya.

Berdasarkan keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman temannya karena mengandung atau hamil di luar nikah dengan seorang pacarnya saat masih di daerah asalnya.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah Tas plastik warna merah, Kain warna hitam, Kerudung warna hitam, Kaos obiong berwarna merah, Kain sarung berwarna coklat dan Gunting gagang hijau

WRL mengaku terpaksa melakukan aksi nekat tersebut karena malu dengan orangtua dan temannya. Apalagi usai mengetahui dirinya hamil, pacarnya yang berada di kampung halamannya langsung memblokir nomornya sehingga tidak bisa dihubungi.

Dia mengaku untuk melahirkan memang membutuhkan waktu. Saat itu dia merasa sangat sakit pada perutnya. Dia sengaja tidak memberitahu teman kosnya karena posisinya sudah kesakitan. “Saya sendirian. Tidak ada yang membantu,” katanya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media