Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

LPSK Minta Penerapan Restorative Justice Tidak Bergeser Jadi Keadilan Transaksional

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap restorative justice atau keadilan restoratif yang digaungkan beberapa waktu belakang ini, tidak bergeser menjadi keadilan transaksional.

Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (16/1).. Hasto mengungkapkan bahwa LPSK telah bergabung dalam tim Kelompok Kerja (Pokja) restorative justice atau keadilan restoratif peradilan pidana yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“(LPSK) sebagai wadah koordinasi antarpenegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Berkaca dari tugas tersebut, Hasto  tak ingin keadilan restoratif justru dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki ekonomi tinggi. Ia khawatir, jika demikian, maka keadilan seolah bisa dibeli.

LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” ujar Hasto.

Pernyataan tersebut direspons positif oleh anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Politikus PKS ini meminta pernyataan LPSK perlu dikritisi lebih dalam. Pasalnya, ia mencium adanya upaya jual menjual keadilan restoratif.

“Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual,” kata Adang Daradjatun.

Terbanyak Jakarta

Dalam kesempatan itu,  Hasto mengungkapkan, masyarakatProvinsi  DKI Jakarta paling banyak melakukan meminta perlindungan sepanjang 2022.  Jumlah warga DKI Jakarta yang minta perlindungan ke LPSK mencapai 1.292 permohonan.

“Kemudian disusul Jawa Barat 850 permohonan, dan Jawa Tengah 751 permohonan,” kata Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (16/1).

Di sisi lain, Hasto juga mengungkapkan terdapat sebanyak 340 permohonan yang diterima, tetapi tidak diketahui asalnya.

“Hal ini dikarenakan informasi yang disampaikan pemohon tidak terpenuhi,” ujarnya.

Jumlah total pengajuan yang diterima LPSK sepanjang 2022 sebanyak 7.777 berkas. Jumlah tersebut meningkat 232 persen dibandingkan tahun 2021.

“Jumlah pengajuan yang diterima mengalami peningkatan 232 persen dibandingkan 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan,” kata Hasto.

Peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok yang diterima LPSK terkait tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, sebanyak 3.725 permohonan terkait kasus investasi ilegal robot trading. Kemudian, terkait kasus HAM berat, jumlah permohonan yang diterima sebanyak 600 berkas. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media