Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

KPK Sita Rp8,6 Miliar Diduga Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (paling depan).

JAKARTA (IM) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8,6 miliar yang  diduga terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

“Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1).

Seperti diketahui bahwa KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Ali.

Terbit Rencana Perangin-angin dijerat dua pasal sekaligus setelah KPK menemukan  bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media