Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Gratifikasi Andhi Pramono di Batam

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perriksa enam saksi kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), Kamis (8/6).

Enam saksi tersebut yakni, empat Wiraswasta, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim. Kemudian karyawan swasta Bernama Rony Faslah,  serta seorang Ibu rumah tanggal bernama Kamariah. Keenamnya diperiksa di Polresta Barelang, Kota Batam.

“Pemeriksaan saksi di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (8/6).

Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Selasa (6/6). Dari penggeledahan tersebut, petugas KPK mengamankan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara Andhi Pramono.

Selain itu, tim KPK juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.

Tim juga mengendus jejak aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono lainnya di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam. KPK sedang menelusuri aset lainnya tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali Fikri.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023. KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media