Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

KPK Periksa Aset Lukas Enembe yang Diduga dari Hasil Korupsi

JAKARTA –  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergerak ke beberapa tempat untuk memeriksa sejumlah aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga didapat dari korupsi.

“Saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, saat konferensi pers, Kamis (5/1) malam.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami aset Lukas Enembe. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Winda Subastian selaku Property Manager The Capital Residence dan Ratih Desyani selaku Human Resource Manager The Capital Residence.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Desember 2022. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pejabat  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun dari pihak swasta, di antaranya pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman, dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus korupsi Lukas Enembe terkuak, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Aduan masyrakat tersebut kemudian ditindaklanjuti. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media