Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

KPK Pastikan Blokir Rekening Tersangka Korupsi Hibah, Bukan Pedagang Burung

Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke pihak bank ditujukan untuk rekening para tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Salah satu tersangka Bernama Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, meruakan

Koordinator Lapangan Pokmas. KPK memastikan, tidak mengajukan permohonan pemblokiran ke pihak bank atas nama penjual burung yang kebetulan Namanya sama, Ilham Wahyudi.

Memang, setelah ditelusuri ada kesamaan nama dan tanggal lahir  penjual burung di Pamekasan dengan tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim.

“Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1).

Sebagai informasi, ada empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim,  yang sudah dimohonkan rekeningnya untuk diblokir. Mereka yakni, Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi,  Abdul Hamid, serta Ilham Wahyudi alias Eeng.

“Jadi benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” kata Ali.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya,” kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait permohonan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya,” katanya.

Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekitar Rp2 juta. Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media