Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

KPK Ngaku Tak Ada Kendala Cari Harun Masiku, Tapi Kok Belum Ketemu?

Harun Masiku.(foto tangkapan layar media sosial).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada kendala apapun dalam pencarian buronan Harun Masiku. Tap kok keberadaan tersangka kasus suap itu, belum ditangkap KPK?

Sebagai informasi, Harun Masiku sudah buron hampir tiga tahun.  Hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Saya kira tidak ada kendala. Yang jelas bahwa proses proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan, itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis, diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam ditempat, gampang, dia kan di situ terus rumah, kan begitu. Ini kan orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Ali menekankan bahwa KPK memang mempunyai kewajiban untuk menangkap lima buronan tersangka kasus korupsi. Salah satunya, Harun Masiku. Saat ini, KPK masih berupaya mengejar politikus PDIP itu maupun buronan lainnya.

Kabar terakhir, Harun Masiku terdeteksi berada di luar negeri. Ali masih enggan membeberkan secara spesifik terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. Sebab, hal itu bisa menggagalkan upaya serta strategi KPK dalam menangkap para buronan.

“Kalau secara teknis keberadaannya, tidak bisa kami sampaikan karena ini kan masih dalam pencarian strateginya kan ada kalau udah kami sampaikan di forum atau kesempatan seperti ini ya sama aja kami kemudian menggagalkan tugas kami sendiri kan,” ungkapnya.

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun Masiku  ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media