Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

KPK Masih Butuh Waktu untuk Lakukan Penahanan terhadap Lukas Enembe

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

Lukas sudah ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi sejak awal September 2022. Namun samapai sekarang Lukas Enembe belum dfiperiksa, meski KPK telah memanggilnya beberapa kali.

Untuk menghindari pemeriksaan, Lukas terus beralasan sakit. Di sisi lain, sejak Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya dengan membawa senjata menjaga rumah Lukas.

 “Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1).

Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe. Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.

Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.

“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.

“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya.

Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti. Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.

Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian. Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.

“Tapi alat bukti lain pasti kami miliki gitu,” kata Ali.

Ali mengungkap, dari penelusuran dugaan aliran dana Lukas juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia memastikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.

“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe terus mengaku sakit hingga meminta izin kepada KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengaku mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.

Namun, selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022. Selain itu, Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan berbagai pihak. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media