Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Kombes YBK  Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyoto (YBK) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius di salah satu hotel bersama seorang wanita berinisial R di Jakarta Utara, pada Jumat  6 Januari 2023.

Saat penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.

Kombes Yulius Bambang Karyoto pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Saat ini Kombes Yulius menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri.  

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kombes Yulius tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ujar Mukti.

Mukti juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus sabu yang melibatkan Kombes Yulius Bambang tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Perintah dari Kapolda, kasus ini akan dituntaskan,” katanya. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media