Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Kerap Disalahgunakan, Polisi Hentikan Penggunaan Pelat RF dan Khusus Lainnya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

JAKARTA – Polisi telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat nomor polisi kendaraan RF, ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat ‘sakti’ tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia,” kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” kata Yusri.

Siapkan Nomor Rahasia

Yusri menyebut, kedepannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan saja.

“Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus,” ucap Yusri.

Dalam hal ini, kata Yusri, persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Poldanya masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.

“Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut,” papar Yusri.

Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel.

“Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi polda-polda,”  kata Yusri.

Selama ini pengguna jalan raya kerap dibuat resah oleh pengendara mobil berpelat khusus RF. Setidaknya, mobil dengan plat RF beberapa kali tertangkap kamera bersikap arogan ketika terjadi insiden dengan pengendara lain di jalan.

Apalagi terbukti, sering penggunaan pelat RF adalah masyarakat umum. Padahal pelat nomor polisi dengan huruf terakhirnya RF  diperuntukkan untuk pejabat penting agar dapat menghindari aturan ganjil-genap (gage) yang saat ini sedang diperluas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sejak 6 Juni 2022. Sebab itu, pada Operasi Patuh Jaya 2022 lalu, bobil plat RF menjadi perioritas untuk ditindak. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media