Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Kemenkes Tegaskan  Rumah Sakit  Tidak Boleh Tolak Pasien dalam Kondisi Darurat

JAKARTA-Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat. Pernyataan itu dikeluarkan Kemenkes pascakematian Kurnaesih, ibu hamil asal Subang yang meninggal akibat ditolak oleh RSUD Ciereng.

“Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan,” kata Nadia kepada wartawan, Rabu (8/3).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 

Ia mengatakan masih melakukan komunikasi ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut apakah akan memanggil Kepala RSUD Ciereng.

Nadia mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan program kesehatan ibu, dimana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. Dengan begitu petugas medis dapat mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu untuk selanjutnya dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah bisa melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.

“Sebenarnya perencanaan kehamilan dan persalinan itu kan ada programnya. Kalau emergency harus dilakukan pertolongan tidak perlu rujukan dan kalaupun penuh harus diupayakan pertolongan pertama,” pungkasnya.

Sebelumnya, banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan RSUD Ciereng Subang yang diduga menolak Kurnaesih, ibu hamil yang kemudian meninggal dunia. Ia datang dengan kondisi darurat akan melahirkan, tetapi ditolak karena tidak memiliki rujukan dari FKTP untuk menggunakan BPJS Kesehatan.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media