Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Kejagung Sita 180 Aset Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

JAKARTA – Tim Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menyita 180 aset tanah dan bangunan terkait tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD)) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” tulis Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Sebelum menyita 180 aset tersebut, Kejagung telah menyita aset dan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Bangunan di Jalan Gresik itu disita pada 19 Januari 2023 dan memiliki sertifikat atas nama tersangka KGS MMS. Aset yang disita berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.

“Dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.

Sebelumnya tim juga pernah melakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Jampidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1. Menurutnya, dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.

Anwar juga mengapresiasi kegiatan penyitaan tersebut. Ia juga memastikan kegiatan serupa dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya.

“Tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara korupsi dana TWP AD, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua tersangka dari unsur militer yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Selain itu, ada juga tersangka dari pihak sipil yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD mencapai Rp 127.736.000.

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media