Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Kejagung Dalami Kasus Korupsi BAKTI Sebelum Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pendalaman dan pengusutan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memeriksa Menkominfo Johnny G Plate .

Saat ditanya apakah Menkominfo  Johnny G Plate akan diperiksa, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan belum bisa memastikannya.

Namun dipastikan bahwa Jhonny G. Plate adalah orang yang berkuasa untuk pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Kalau untuk pemeriksaan menteri, itu belum. Tetapi untuk keperluan penyidik membuat terang kasus ini, siapapun pihak yang mengetahui, dan bertanggung jawab, nantinya akan tetap kita periksa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Dan tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Riset Abal-abal

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menyebut bahwa penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menggunakan riset abal-abal.

Penggunaan riset abal-abal terungkap berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka YS, sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

“Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1) lalu.

Tersangka YS telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk keperluan riset. “Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar,” ujar Ketut. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media