Thursday, 28 March 2024

Search

Thursday, 28 March 2024

Search

Kecewa Putusan Hakim, Puluhan Jemaat Vihara Amurva Bhumi Gelar Aksi Protes

JAKARTA – Puluhan umat Buddha memprotes keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 m2 yang jadi akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi (Hok Tek Tjeng Sin). 

Putusan yang diprotes keras itu tercatat pada Perkara Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel.

Koordinator umat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, 

Menurutnya,  vihara yang sudah berusia ratusan tahun harusnya dilestarikan  bukannya di permasalahkan. 

“Awalnya pada tahun 1997 vihara ini terjadi sengketa namun putusan pengadilan pada saat itu pihak kami yang menang. Sekarang pada tahun 2023 muncul lagi masalah terkait kepemilikan vihara tersebut. Dan sekarang kami kalah,” cetusnya kepada wartawan  saat gelar aksi protes di  depan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Jumat, (26/5).

“Jadi intinya, kami para umat Vihara Hok Tek Tjeng Sin  ingin meminta bapak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara tersebut,” sambungnya lagi.

Angin mengatakan, menyikapi persoalan ini pihaknya akan segera menyurati Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR dan pejabat terkait lainnya untuk meminta atensi. Sementara terkait putusan pengadilan, para Umat mengambil sikap untuk banding. 

“Kami punya alasan menyurati Presiden Jokowi. Kami menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Oh iya, waktu Pak Jokowi jadi Gubernur DKI juga pernah berkunjung ke sini,” tuturnya.

“Saya sebagai  koordinator umat ya, ingin menyuarakan harapan kami ke para stakeholder agar vihara ini jangan di otak-atik. Jadi orang bisa tenang beribadah,” harap Angin menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2023,  sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi dikabulkan.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Fauziah Hanum Harahap, k saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi dan jadi akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

“(SHGB,-red) yang berakhirnya hak pada tanggal 27 Mei 2028 seluas 14.070 meter persegi dengan batas-batas tertuang dalam sertifikat aquo berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat,” papar Fauziah Hanum.

Atas dasar itu, lanjutnya, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, masih kata Fauziah dalam amar putusannya, majelis hakimmenghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, juga menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Sejarah resmi berdirinya Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) hingga kini belum jelas diketahui. Usianya diprediksi sudah ratusan tahun.

Vihara yang terletak di Jl Prof Dr Satrio No. 2, Jakarta Selatan ini memiliki keindahan bentuk bangunan dengan sentuhan khas arsitektur negeri Tiongkok. Di bagian depan pintu masuk, ada gapura yang didominasi warna merah dan kuning. Atap gapura berbentuk runcing pada kedua sisi tepi atau ujungnya.

Pada bagian atas gapura juga terdapat  patung dua naga dan di tengah-tengahnya terdapat mutiara. Tiang gapura dihiasi tulisan China. Vihara ini  kali pertama dipugar pada tahun 1984.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media