Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Kasetpres Gadungan Nekat Menggelar  Acara Syukuran Atas “Pelantikannya”

Spanduk tasyakuran Kasetpres gadungan (Foto dok. Polda Jateng).

SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) gadungan berinisial JW (44) alias Agung Wahono, yang sempat menggelar syukuran pelantikannya.

JW adalah karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dia menggelar acara tasyukuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia.

JW alias Agung Wahono disebut menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial.

“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah,  Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1).

JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat (27/1), sehari acara syukuran yang digelarnya.

Iqbal mengatakan acara syukuran yang digelar JW adalah perbuatan pidana. Ia dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi pasalnya terkait setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk dan atau tidak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal. Kini, JW alias Agung Wahono masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya KTP atas nama Agung Wahono S.H, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, sebuah ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, S.H.,M.H dengan nomor 3321012905190004. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media