JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama.
“Bukan rencana. Pasti kita tindak,” kata Listyo Sigit tegas, di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Mantan Kabareskrim ini menegaskan bahwa institusi Polri selalu menerapkan sistem reward and punishment terhadap seluruh jajaran Korps Bhayangkara.
“Terhadap anggota yang baik tentunya kita akan berikan apresiasi. Tapi bagi anggota yang kemudian melakukan pelanggaran, apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Listyo Sigit.
“Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa satu dari 39 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
“Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Rabu (13/9).
AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dan suaminya David.
“Dari hasil pemeriksaan, dia (Andri) ini berperan sebagai kurir spesial,” katanya.
Namun demikian, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami yang saat ini telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
“Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi,” ucapnya.
Dalam pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung menangkap total 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Para tersangka ini termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sebelumnya, beredar informasi 3 orang anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Selatan diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (28/6). Ketiga oknum yang diamankan tersebut terdiri dari seorang perwira dan dua bintara Polri. Ketiganya diamankan lantaran diduga telah menyalahgunakan barang bukti (BB) narkoba. ***