Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Kamaruddin Simanjuntak Cabut Laporan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Kliennya

SEMARANG – Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Djuhandani menyebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Agus Hartono, telah mencabut laporan terkait dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono.

“Hari Jumat yang bersangkutan telah mencabut laporannya di Polda Jateng,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (2/1).

Djuhandani menyebut Kamaruddin sebelumnya melaporkan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono saat proses penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.

Agus Hartono ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12) pagi. Kemudian Agus diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Kejati Jawa Tengah. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Agus Hartono ditahan penyidik di Lapas Kelas I Semarang, setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Soal rentetan peristiwa itu, Djuhandani menyebut pihaknya telah memperoleh fakta-fakta bahwa penangkapan oleh pihak kejaksaan itu sudah sah dan prosedural dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kemudian dilaporkan penganiyaan, padahal yang kita dapatkan di dalam proses penyelidikan itu, luka maupun memar-memar itu dikarenakan yang bersangkutan (Agus Hartono) akan melarikan diri dari kejaksaan. Dan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh AH sebelum adanya laporan. Namun, lawyer (Kamaruddin) melaporkan tentang adanya penculikan dan penganiayaan,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Saat ini, sebut Djuhandani, pihak Dit Reskrimum Polda Jateng akan melakukan gelar perkara terkait pelaporan penculikan dan penganiayaan itu.

“Kita proses, yang ada kita gelarkan untuk penghentian penyelidikan,” tandas Djuhandani.

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Kasusnya terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017. Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media