Thursday, 18 April 2024

Search

Thursday, 18 April 2024

Search

Kadishub DKI: Aturan Jalan Berbayar Masih Dibahas, Target Rampung 2023

Ilustrasi jalan berbayar.

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta menegaskan regulasi mengenai pengendalian lalu lintas secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.
“Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1).
Syafrin menjelaskan regulasi yang dibuat berbentuk Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Sejauh ini, regulasi tersebut telah masuk ke program pembentukan peraturan daerah DPRD DKI Jakarta.
“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” jelasnya.
Pembahasan Raperda dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD. Meskipun sudah berbentuk Raperda, pembahasan regulasi ERP belum sampai kepada membedah pasal per pasal.
“Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi di perlukannya regulasi ini,” terangnya.
Syafrin menyebut dokumen Raperda sudah ada sejak lama. Karena itu, pihaknya bakal melakukan sejumlah penyesuaian saat pembahasan Raperda bersama dewan.
“Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0 maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kita sesuaikan. Oleh sebab itu untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik tapi langsung keseluruhan dia sistem pengendalian angkutan secara elektronik. Itu lebih kesana supaya bisa mengatur lebih komprehensif untuk mengatur ke depan,” terangnya.
Sedangkan untuk tarif diusulkan mulai dari Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.
“Ada rincian kemarin kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan 19 ribu itu akan di antara angka itu,” ucapnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media