Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Jokowi akan Temui Para Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Dalam dan Luar Negeri

Mulyadi saat mendampingi Presiden Jokowi.

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menemui para korban pelanggaran hak asasi manuaia (HAM) berat di masa lalu. Hal ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menjalankan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Di antara yang secara seremonial untuk ditunjukkan kepada publik bahwa kami bersungguh-sungguh mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian Talangsari,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1).

Presiden Jokowi, kata Mahfud, juga akan bepergian ke luar negeri untuk bertemu dengan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama,” kata Mahfud.

“Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam atau di Rusia atau dimana. Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main,” kata Mahfud.

Khusus penyelesaian yudisial, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM. Sebab, penyelesaian yudisial penyelesaiannya adalah jalur sendiri, sedangkan penyelesaian non yudisial sifatnya lebih kemanusiaan.

“Yang PPHAM ini lebih memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa peristiwa HAM berat terjadi di berbagai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah tahun 2000.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1).

Peristiwa itu antara lain : Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Kemudfian Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,  Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,  Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan  Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media