Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Jaksa Sebut Belum Cukup Bukti  Adanya Paksaan Psikis Agar Eliezer Tembak Yosua

Bharada Richard Eliezer

JAKARTA – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam analisa tuntutan Kuat itu, jaksa menyinggung alibi Bharada Richard Eliezer mengaku dalam paksaan saat menembak Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa menyebut belum cukup bukti adanya paksaan secara psikis untuk menembak Yosua.

“Keterangan Eliezer tersebut belum cukup untuk membuktikan penembakan dilakukan secara terpaksa secara psikis,” kata jaksa.

“Adanya daya paksa dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dari orang yang memaksa dan mempunyai pengaruh sedemikian rupa,”  kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Jaksa menilai keterangan Eliezer tidak menggambarkan adanya paksaan untuk menembak Yosua dalam bentuk kekerasan. Eliezer juga disebut langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. “Bahwa dalam Richard Eliezer tidak tergambar adanya paksaan dalam bentuk kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang berpengaruh sedemikian rupa dari Ferdy Sambo dalam keadaaan tertekan secara psikis. Sehingga langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo,” tuturnya.

Jaksa juga menilai teriakan Ferdy Sambo yang memerintahkan Eliezer menembak Brigadir Yosua tidak masuk dalam bentuk paksaan.

“Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata ‘Woy kau tembak cepat tembak’ tidak termasuk paksaan baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar jaksa.

Kuat Ma’ruf sendiri dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media