JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perbuatan turut serta Kuat dalam pembunuhan berencana Brigadir J rapih dan terstruktur. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa Kuat Ma’ruf pada sidang lanjutan, Jumat (27/1).
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat melihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa Sugeng Hariyadi di persidangan, Jumat (27/1).
Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022, bertempat di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga 46.
Dalam repliknya, Jaksa mengatakan, pada intinya, Jaksa Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya. Sebab sejumlah fakta yang tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf kemukanan merupakan fakta yang semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja.
Sehingga, kata Jaksa, keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebabnya, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan. “Baik oleh tim penasihat hukum didalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa dalam replik-nya. ***