Tuesday, 03 October 2023

Tuesday, 03 October 2023

Jaksa Bersikeras Tuntutan 12 Tahun Penjara Sudah Pertimbankan Kejujuran Bharada E

Bharada E saat di persidangan PN Jaksel.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan 12 tahu penjara terhadap Bharada E, justru sudah mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Penegasan ini disampaikan JPU dalam replik atau tanggapan atas pledoi atau pembelaan Bharada E yang mengeluhkan bahwa kejujurannya  seolah tak dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU bersikeras bahwa Baharada E adalah penembak utama Brigadir J sebanyak tiga kali dan sudah dibuktikan melalui dua alat bukti. Bharada E diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Replik dibacakan JPU dalam persidangan di  Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali,” jelas JPU.

Menurut Jaksa, peran ini dibuktikan dengan memenuhi persyaratan dua alat bukti yang digunakan oleh Richard saat eksekusi.

“Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdasrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tambah Jaksa.

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.

Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) lalu. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media