Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

Italia Bikin RUU Larang Pakai Bahasa Inggris di Forum Resmi, Melanggar Didenda Rp1,6 M 

ITALIA – Pemerintah Italia akan melarang penggunaan Bahasa Inggris atau kata-kata asing lainnya. Pelarangan itu berlaku dalam komunikasi resmi.

Aturan itu terdapat dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusung Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Sebenarnya RUU itu mencakup semua bahasa asing. Namun, Partai Brothers of Italy secara khusus merujuk pada penggunaan kata-kata Bahasa Inggris. Pelarangan itu dilakukan karena mereka menganggap Bahasa Inggris merendahkan dan mempermalukan Bahasa Italia.

Bahkan, menurut mereka hal itu mesti dilakukan karena Inggris tak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa.

RUU tersebut belum diajukan untuk debat di parlemen. Nanatinya RUU itu mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.

Partai Brother of Italy menyebut RUU juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Artinya, entitas asing nantinya harus memiliki edisi bahasa Italia, termasuk semua peraturan internal dan kontrak kerja.

“Ini bukan hanya masalah mode, mode berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” sebut RUU itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (4/4).

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media