JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau warga segera melakukan vaksinasi keempat atau booster kedua. Heru mengatakan vaksinasi booster kedua wajib dilakukan demi melindungi diri dari paparan virus corona.
“Diimbau untuk masyarakat bagi kesehatan kita bersama, wajib booster,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/1).
Heru lantas kembali mengingatkan pandemi COVID-19 belum usai. Menurutnya kondisi ini turut dirasakan di negara lain selain RI.
“Supaya kita bisa tahan terhadap COVID-19, kan di negara lain masih ada,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksinasi keempat atau booster kedua COVID-19. Layanan vaksinasi ini tersedia di 300 lokasi, termasuk 44 Puskesmas Kecamatan di Jakarta.
“DKI Jakarta sudah menyiapkan sekitar 300 layanan vaksinasi per hari Senin-Minggu, bahkan sore dan malam hari jam 16.00-20.00 hari Senin-Jumat di 44 puskesmas kecamatan,” kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama dalam keterangannya.
Lebih lanjut Ngabila menjelaskan setiap hari pihaknya menyediakan 60 ribu dosis vaksin untuk mendukung program tersebut. Sementara ini, stok vaksin yang tersedia merek Pfizer dan Zifivax. Bukan hanya booster kedua, ratusan lokasi itu turut melayani penyuntikan dosis pertama, kedua, dan ketiga.
“200 dosis disediakan per lokasi, jadi total ada minimal 60 ribu dosis vaksin disediakan tiap hari di 300 lokasi vaksin DKI Jakarta,” jelasnya.
Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi oleh calon penerima vaksin. Antara lain untuk dosis pertama dan kedua bisa diberikan kepada warga usia 12 tahun ke atas. Sementara untuk dosis ketiga dan keempat hanya diberikan bagi warga usia 18 tahun ke atas.
Sedangkan ketentuan pemberian vaksin minimal berjarak 3 bulan untuk penyuntikan dosis kedua ke dosis ketiga. Lalu jarak dosis ketiga ke dosis keempat minimal 6 bulan.
Dosis keempat bisa diberikan tanpa harus menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat hanya perlu membawa nomor NIK atau fotokopi KTP. ***
- Tuesday, 24 January 2023
Heru Budi Imbau Warga DKI Booster Kedua¸ COVID Di Negara Lain Masih Ada
