Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Henry Surya, terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana KSP Indosurya.

JAKARTA – Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1).

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan

Mendengar vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa Henry Surya, para korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan meneriaki hakim. Mereka juga membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

“Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!,” teriak salah seorang korban.

Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. “Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah,” kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media