Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Gara-gara Terlantarkan Keluarga, Oknum Polisi Polda Sumsel Dipenjara

Oknum polisi divonis 1 tahun 5 bulan penjara lantaran terlantarkan keluarga. (Foto Istimewa).

PALEMBANG – Seorang oknum polisi berinisial HJ yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menelantarkan istri dan anaknya.

“Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12).

Majelis hakim dalam putusannya menjelaskan, HJ terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa HJ yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara. ***

Admin

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media