CIREBON– Keberadaan tambang Galian C Patapan di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon
diduga ilegal.
Lokasi tambang Galian C Patapan yang diduga luasnya sekitar 3 hektare tersebut tidak berizin atau ilegal. Sebab, menurut data OSS dari Kantor BPN Kabupaten Cirebon menyebutkan lokasi tersebut bukan masuk zona pertambangan.
Informasi yang berhasil dihimpun, OSS BPN membenarkan lokasi yang saat ini menjadi tempat Galian C Patapan tidak direkomendasikan Pemkab Cirbon. Tercatat, lokasi tersebut merupakan wilayah rawan longsor.
Di samping itu, masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD1). Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Dirjen Pengendalian.
Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang membenarkan ada perusahaan bernama CV Bakti Agung Jaya meminta rekomendasi pemanfaat ruang kepada Bidang Tata Ruang pada lokasi tersebut.
Saat itu, lantaran lokasi tersebut untuk pertanian maka mereka pun mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida. Terlepas saat ini beralih fungsi menjadi galian, dirinya mengaku tidak tahu-menahu.
“Kalau perusahaan mengajukan pemanfaat ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian. Kami tidak berani membuat alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Dadang, Kamis (12/1).
Hal yang sama dikatakan Kasi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian Dikdik. Kalau saja memang wilayah Patapan yang saat ini menjadi lokasi galian, sementara pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas salah. Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi.
“Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari Desa Patapan untuk Galian C Patapan. Tapi kalau OSS-nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya kementerian ATR/BPN,” tukas Dikdik.
Informasi lainnya menyebutkan, kurang lebih satu bulan ini aktifitas Galian C Patapan yang diduga ilegal tersebut tetap berjalan. Kabarnya, ada dua alat berat yang sudah diturunkan pada lokasi sawah yang masuk dalam LSD1 tersebut.***