Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankannya  

Terdakwa Ferdy Sambo saat di persidangan PN Jakarta Selatan (Jaksel).

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang ITE.

Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan meminta majelis hakim memutuskan, . Pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara ah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/1).

Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa menjunctokan pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebakan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa.

JPU menyebut tak melihat hal-hal meringankan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa Jaksa Rudy Irmawan.

Namun menurut JPU, setidaknya ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.

Pertama, perbuatan Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

“Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” terang JPU.

Ketiga, JPU merasa gerlah terjadi kegaduhan yang kuas di masyarakat akibat perbuatan Sambo. Keempat, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional,” terang JPU. Keenam, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media