Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Ferdy Sambo Disebut Perintahkan Ambil Senpi Brigadir J untuk Permudah Eksekusi

Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengambil senpi Brigadir J untuk mempermudah pembunuhan terhadap Brigadir J.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya menyebut, Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengambil senpi Brigadir J guna mempermudah eksekusi pembunuhan Brigadir J.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyampaikan unsur fakta persidangan, yakni agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo menanyakan senjata api milik korban Brigadir J pada saksi Bharada E atau Richard Eliezer.

Bharada E lalu menjawab senjata korban di mobil Lexus LM karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo.

“Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ujar Jaksa Rudy Irmawan dalam siding pembaca tuntutan, di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Jaksa menyebutkan, perbuatan Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J dan menyerahkannya pada Sambo itu sebagai untuk mempermudah eksekusi Brigadir J.

Menurut Jaksa, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

“Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media