Sunday, 24 September 2023

Sunday, 24 September 2023

Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

 JAKARTA  – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Whisnu Hermawan,  mengatakan, pihaknya telah mengajukan red notice ke Interpol untuk pencarian salah satu tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub (SA).

“Sudah red notice,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/1

Dikutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Menurut Whisnu, Direktur Operasional KSP Indosurya itu diduga berada di luar negeri. Namun, Whisnu belum mendapat informasi lokasi negara tempat Suwito bersembunyi.

“Posisi di luar negeri. Tunggu info dari Interpol,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga masih belum menerima pelimpahan tahap II atas nama Suwito Ayub. Dengan begitu, sidang untuk Suwito masih belum bisa digelar.

“Menunggu dulu, mereka belum diserahkan tahap II oleh penyidik ke penuntut umum,” kata Ketut.

Sebagai informasi, dua terdakwa kasus Indosurya sudah divonis bebas, yaitu  Bos KSP Indosurya Henry Surya Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Atas putusan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Atas hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru. Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media