Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Diberhentikan Heru Budi, Eks PJLP: Jangan Buang Kami seperti Sampah

Sejumlah mantan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Senin (13/3).

JAKARTA- Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyinggung sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berkait pemberhentian mereka.

Untuk diketahui, mereka diberhentikan setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022. Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

“Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi janganlah kami dibuang seperti sampah juga,” ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3).

Dalam aksi unjuk rasa ini, para eks PJLP juga meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia. Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

“Anak-anak mau sekolah butuh ongkos untuk jalan enggak punya duit, kan malah sebagian di sini tidak mampu beli token, beberapa rumahnya sudah gelap, apa pemerintah mau menutup mata saja?” kata Azwar.

“Kan kita ini orang nya perintis semua, orang yang paling pertama di UPK kami-kami semua, udah 8 tahun lebih kami yang bekerja di UPK Badan Air,” sambungnya.

Heru sebelumnya menjelaskan, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan,” ujar Heru, 14 Desember 2022. Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan. Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP. Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media