JAKARTA – Bripda HS , tersangka pembunuh sopir taksi online, terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Polri tengah memproses sanksi tersebut atas tindakannya membunuh korban Sony Rizal Taihitu (59).
“TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke khusus (patsus) terkait dengan perkara itu.
“HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” ujar Aswin.
Ia memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
“Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ucap Aswin.
Sebagai informasi, anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, beberapa waktu lalu. ***