Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Segera Disidang

Irjen Teddy Minahasa (pakai rompi merah).

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (25/1).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan, berkas perkara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya, telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1).

Berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah diserahkan Rabu kemarin. Keenam tersangka itu adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita adalah sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sementara barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media