Tuesday, 03 October 2023

Tuesday, 03 October 2023

Bareskrim Polri Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

Bareskrim sebelumnya telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan oleh Jaksa dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh polisi.

“Hingga saat ini penyidik Dir Tipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah di lengkap akan dikirimkan kembali ke JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/1).

Pelimpahan tahap pertama itu dilakukan pada Jumat 16 Desember 2022. Sementara pada 27 Desember 2022, berkas itu dikembalikan.

“27 Desember 2022 penyidik menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, dalam perkara tambang ilegal tersebut. Pelimpahan itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media