Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Bareskrim Polri Bongkar Industri Rumahan Pembuatan Ekstasi Diotaki Mantan Napi

JAKARTA-Tim reserse Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membongkar industri rumahan (kitchen lab) pembuatan ekstasi di pemukiman padat Kampung Rawa Selatan 1 Johor Baru Jakarta Pusat.

Sedikitnya empat tersangka ditangkap, berikut barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi, yang diamankan petugas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sengaja menggelar perskonference di lokasi kejadian yaitu di pemukiman padat di mana terdapat industri rumahan untuk pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim PolriKombes Jayadi menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi yang diterima penyidik beberapa minggu lalu.

Penyidik, kata Jayadi, mendapat informasi bahwa di Johar Baru ada sebuah kitchen lab atau dapur untuk memproduksi ekstasi dengan peralatan sederahana.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu, dan benar informasi itu didapatkan bahwa ada proses atau kitchen lab yang beroperasi di daerah slum area ini,” ujar Jayadi kepada wartawan Selasa (7/2).

Menurutnya, dari pengembangan itu ditangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan mantan narapidana. Adapun keempat tersangka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Kasubdit 1 Direktorat IV Bareskrim Kombes Calvin Simanjuntak. menambahkan, penyidik juga mendapat informasi soal adanya proses pemesanan bahan baku, proses produksi, hingga proses penjualan dari barang haram itu. “Sehingga dari total proses tadi, tim penyidik mengamankan empat orang tersangka,” ujarnya.

Calvin menunjukkan gambar kasus rumah industri narkoba di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa. Secara rinci, ia menjelaskan, SP berperan sebagai tukang masak atau membuat narkoba dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi. Lalu, RM dan MM berperan sebagai pengendali. Terakhir, MR sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan ekstasi.

Penyidik turut mengamankan barang bukti. Dari tersangka SP diamankan 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi.

“Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terkahir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,”katanya.

Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika golongan II berupa ekstasi yaitu Pasal 119 ayat 2 Jo Pasal 118 Jo Pasal 117 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009. Kemudian terkait dengan narkotika golongan I yaitu tembakau sintetik, dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media