Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Awas! Parkir Sembarangan Sepeda Listrik Beam, Bisa Didenda Rp150 ribu

Parkir sepeda listrik Beam sembarangan, pihak Beam Mobility Indonesia mengambil langkah dengan menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu kepada penggunanya.

BOGOR- Parkir sepeda listrik Beam sembarangan, pihak Beam Mobility Indonesia mengambil langkah dengan menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu kepada penggunanya.

“Sebagai penyedia layanan armada mikromobilitas pertama di Kota BogorBeam telah mempelajari banyak hal untuk meningkatkan layanan kami secara berkelanjutan. Kami menemukan bahwa banyak pengguna yang sering memarkir armada Beam di luar tempat parkir yang sudah ditentukan, di mana hal ini mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, terutama masyarakat difabel,” ungkap Country Head PT BEAM Mobility Indonesia, Ady Muzadi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).

Ady mengaku, Beam tidak ingin mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bogor, maka dari itu pihaknya ingin memahami bahwa membangun layanan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan memastikan kenyamanan seluruh masyarakat umum dan tak hanya pengguna Beam Mobility.

“Ya, kami juga telah mengubah peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna Beam, mulai minggu ini, semua pengguna Beam hanya boleh mengakhiri perjalanan setelah sampai di lokasi parkir yang telah ditentukan di Kota Bogor. Semua pengguna Beam tidak diperbolehkan untuk meninggalkan armada di luar lokasi parkir yang telah ditentukan,” tuturnya.

“Pengguna yang melanggar aturan ini akan didenda sebesar Rp150 ribu. Pengguna yang terus melakukan pelanggaran tak akan diperbolehkan lagi menggunakan armada Beam,” tegas Ady.

Ady menjelaskan, apabila ada pengguna Beam yang melanggar aturan dan parkir di luar lokasi parkir, pihaknya mengajak warga untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut dengan memindai QR code yang tertera pada armada. Setelah melakukan pemindaian, tim Rapid Response Rangers akan segera datang untuk memindahkan armada tersebut ke lokasi parkir yang benar.

“Aturan ini mungkin terasa berbeda bagi para pengguna Beam yang telah terbiasa meninggalkan kendaraan di sembarang tempat. Namun, aturan ini sangatlah masuk akal. Apabila kita menyewa mobil, tentunya kita tidak akan meninggalkan mobil tersebut di tengah jalan setelah selesai menggunakannya. Hal inilah yang mendorong kami untuk menerapkan aturan baru,” jelasnya.

Ady juga mengatakan, apabila semua armada Beam ditempatkan di lokasi parkir yang telah ditentukan, hal ini akan memudahkan pengguna lainnya saat ingin menggunakan layanan Beam. Pihaknya juga menambahkan jumlah lokasi parkir di Kota Bogor agar armada Beam menjadi lebih dekat dan mudah diakses sehingga pengguna tidak perlu berjalan kaki lebih dari 2 menit untuk menggunakan layanan sepeda listrik tersebut.

Beam juga menambah jumlah armada Beam, menjadikan layanan yang lebih mudah diakses, dan mengurangi permasalahan terkait pemarkiran sembarangan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dirinya geram dan bakal memanggil pihak pengelola sepeda listrik sewa dalam hal ini PT. Beam Mobility Indonesia.

“Nanti akan kami panggil lagi (pihak pengelola-red), karena kami melihat timnya kurang, tim yang berkeliling untuk merapikan,” ungkap Bima. Bima mengaku, dirinya ketika lari pagi, masih menemukan parkir yang sembarangan. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media