Tuesday, 03 October 2023

Tuesday, 03 October 2023

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Tindakannya

Arif Rachman.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin, terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, selama 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1). Sidang ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim.

Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

Jaksa menilai, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Arif. Terdakwa Arif tidak memiliki itikad baik secara objektif sehingga demikian alasan pemaaf sebagai yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.

“Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa dipertanggung jawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1).

Adapun hal memberatkan dalam tuntutan Arif, kata Jaksa, perbuatan Arif meminta Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu agar di hapus.

Kemudian laptop dirusak atau dipatahkan, yang mana ada salinan rekaman itu sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi.

“Dua, terdakwa tahu bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnnnya Brigadir Yosua tersebut sangat berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik,” ujar jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1). Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media