Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tangerang dan Tangsel Berubah. Ini Rinciannya

Dapil Pemilihan Legislatif DPRD di Tangerang Raya.

TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, telah mengalokasikan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Untuk kota Tangerang Selatan dari tujuh wilayah kecamatan terdapat enam daerah pemilihan (Dapil), dan wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri dari 29 kecamatan juga terbagi dalam enam dapil.

“Dapil kita masih ada enam jumlah kursi keseluruhan Se-Tangsel, tetap 50 kursi. Memang ada perubahan di alokasi kursi di Pamulang, dari sebelumnya (Pileg 2019) 12 kursi sekarang (Pileg 2024) jadi 11 kursi,” kata Komisioner divisi Teknis KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Kamis (16/3).

Ajat menerangkan, penambahan atau peralihan kursi DPRD yang sebelumnya berada di Dapil Pamulang, dialokasikan ke dapil Serpong-Setu, dari sebelumnya (Pileg 2019) delapan kursi menjadi sembilan kursi pada Pileg 2024 mendatang.

“Sementara Dapil Serpong-Setu dari delapan menjadi sembilan perubahannya itu,” ucap dia.

Sebagai informasi, enam dapil pada Pileg 2024 di Kota Tangsel meliputi: Ciputat 8 kursi, Pamulang 11 kursi, Serpong-Setu 9 kursi, Serpong Utara 5 kursi, Pondok Aren 11 kursi, Ciputat Timur 6 kursi.

“Dasar perhitungan rumus sesuai PKPU 6 jadi setelah dihitung pembagian kursi tahap pertama dengan cara jumlah penduduk dibagi Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD), setelah dihitung di masing-masing Dapil, dihitung secara akumulasi. Tahap pertama baru 46 dan alokasi kursi ada 50, berarti kurang empat kursi dan sisa itu dihitung untuk mendistribusi dengan jumlah sisa penduduk sesuai dengan jumlah sisa terbesar, maka sisa empat itu diperoleh untuk Kecamatan Ciputat, Serpong-Setu, Serpong Utara dan Pondok Aren dan Pamulang enggak dapat sisa kursi, karena lebih kecil jumlah sisa kursi untuk penduduknya,” ujar dia.

Sementara di wilayah Kabupaten Tangerang, dari 19 wilayah Kecamatan terbagi ke dalam enam Dapil. Dapil 1: Jayanti, Balaraja, Cisoka, Tiagraksa, Jambe dan Solear. Dapil 2: Mekar Baru, Kronjo, Kemiri, Kresek, Sukamulya, Gunung Kaler. Dapil 3: Pakuhaji, Kosambi, Teluknaga. Dapil 4: Sindang Jaya, Pasar Kemis. Dapil 5: Curug, Cikupa, Panongan. Dapil 6: Legok, Kelapa Dua, Pagedangan dan Cisauk.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, mengaku telah menetapkan penambahan alokasi lima tambahan kursi DPRD pada Pileg 2024 dengan menambah alokasi kursi pada lima wilayah dapil. Meliputi dapil 1, 2, 3, 4, dan 5 dari total 6 daerah pemilihan masing-masing-masing satu tambahan kursi di 5 Dapil tersebut.

“Dengan bertambahnya 5 kursi, alokasi yang diperoleh tersebar di 5 Dapil. Meliputi dapil 1, 2, 3, 4, 5. Masing-masing satu kursi tambahan,” ucap dia.

Berikut data alokasi penambahan lima kursi DPRD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Dapil pada Pileg 2024: 1: 10 kursi. 2: 9 kursi. 3: 10 kursi. 4: 9 kursi. 5: 9 kursi. 6: 8 kursi.

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Dapil pada Pileg 2019: 1: 9 kursi. 2: 8 kursi.
3: 9 kursi. 4: 8 kursi. 5: 8 kursi. 6: 8 kursi. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media