Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Akhirnya, Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah Korban Penipuan

Salah satu jamaah korban penipuan First Travel.

JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan puluhan ribu jamaah haji, dan umrah, yang menjadi korban penipuan agen perjalanan First Travel, akhirnya berbuah manis.

Seperti diketahui, sebanyak 63 ribu calon jemaah haji dan umrah first travel dan terdakwa Andika Surachman,  mengajukan PK lantaran asetnya disita negara. Dalam PK, mereka meminta agar aset tersebut dikembalikan.

“Amar putusan kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis, (5/1).

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Wainah (60), salah satu dari puluhan ribu korban penipuan agent first travel mengaku senang sekali. Sebab uang yang disetornya senilai Rp16 juta sejak tahun 2016, akan dikembalikan sesuai putusan MA beberapa waktu lalu.

“Saya senang sekali karena memang itu yang semua jamaah harapkan,” kata Wainah kepada wartawan, Rabu (11/1).

Wainah mengaku, dulu salah satu agent bernisial H dari First Travel menjanjikannya  diberangkatkan ke tanah suci asal menyetor uang Rp16 juta.

“Katanya dia udah pernah jadi agent 4 tahun makanya saya percaya. Saya ditawarin “mbak mau ikut umrah enggak, nih lagi promo,” murah kok cuman Rp16 juta,” kata Wainah.

Lantaran tergiur harga murah, Wainah pun langsung menyetor dana awal Rp5 juta pada Mei. Katanya akan diberangkat di bulan Agustus 2016. Namun sebelum tanggal keberangkatan Wainah diminta untuk melunasi biaya keberangkatan umrah senilai Rp11 juta.

“Bulan Mei kita daftar, bulan Agustus nanti dilunasi sebelum berangkat. Ternyata sebelum waktunya, saya ditelepon harus dilunaskan kekurangannya, akhirnya saya datang ke agennya bawa uang Rp11 juta,” katanya.

Setelah Agustus 2016 pun telah berlalu, Wainah menanyakan kapan ia diberangkatkan ke tanah suci. Anehnya, pada bulan Desember 2016, pihak agent malah meminta tambahan biaya senilai Rp2,5 juta lagi.

“Nah dibulan Desember, kalau yang mau berangkat cepat ada penambahan Rp2,5 juta. Saya di bulan Desember sudah ngga yakin, temen-temen saya pada nambah Rp2,5 juta,” ujarnya.

Kemudian, pada awal Februari 2017 agent kembali menjanjikan keberangkatan Wainah ke tanah suci asal kembali menyetor uang Rp2 juta.

“Di awal Februari ditelepon lagi ini pemberangkatan tanggal sekian-sekian, “bagaimana kalau mau nambah Rp 2 juta lagi. Di situ saya sudah enggak respect, dari situ saya udah engga ada kabar-kabar lagi,” ujar Wainah.

Putusan MA tersebut lanjutnya bagai mukjizat dari Tuhan. Ia berharap pemerintah dapat segera mengembalikan dana umrah nya setelah sekian lama.

“Alhamdulillah benar-benar dengan pemerintah mengeluarkan putusan ini dan benar-benar mukjizat tuhan. Mudah-mudahan mulai terlaksana pemerintah akan mengembalikan dana umrah first travel,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.

“Amar putusan kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (5/1/2023). PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media