Tuesday, 16 April 2024

Search

Tuesday, 16 April 2024

Search

Ahli Gizi: Kental Manis Tidak Dianjurkan Gantikan Susu

JAKARTA(IM)-Guru Besar di bidang Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga Institut Pertanian Bogor Prof Ali Khomsan tidak menganjurkan konsumsi kental manis sebagai pengganti susu.

“Saya sangat tidak menganjurkan kental manis untuk diberikan kepada bayi atau anak-anak. Pasalnya, bagi orang dewasa pun tidak terlalu baik,” kata Ali.

Kental manis atau dikenal sebagai susu kental manis (SKM), menurut Ali, mengandung susu yang diuapkan sehingga menjadi lebih kental. 

Susu yang diuapkan itu mendapat tambahan kandungan gula dan karbohidrat yang sangat tinggi sehingga membuat kental manis tidak baik dijadikan asupan gizi untuk bayi dan anak-anak.

“Ini ibarat kita membohongi anak-anak kita karena memang bentuknya seperti susu dan rasanya enak, namun, bila rutin mengonsumsi risiko obesitas pasti terjadi,” kata Ali.

Ali menyebut kandungan susu pada kental manis sangat minim. Komposisi kental manis 60% di antaranya adalah karbohidrat yang terbentuk dari gula dan 30% sisanya adalah lemak.

Sementara susu formula, baik yang berbentuk cair maupun bubuk, mengandung kalsium dan protein yang sangat tinggi. 

Gizi baik pada susu yang sesungguhnya, yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan bayi dan anak-anak, tidak ditemukan pada kental manis.

Ali menyebut kegunaan kental manis hanya sebagai penambah rasa, seperti taburan pada minuman atau makanan, bukan sebagai pengganti susu.

“Ini sebetulnya hanya untuk penambah selera saja,” tegas Ali.Obesitas, yang bisa terjadi akibat konsumsi gula yang berlebihan, mempunyai dampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kesehatan anak, termasuk aspek perkembangan psikososial.

Anak obesitas berpotensi mengalami berbagai penyakit yang menyebabkan kematian antara lain penyakit kardiovaskular, jantung, hingga diabetes melitus, selain bisa menjadi korban perundungan di sekolah maupun lingkungan sosial lainnya.

Berdasarkan pasal 67 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. 

Aturan itu juga melarang pelaku usaha memuat pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 tahun pada kental manis dan analognya.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media