JAKARTA – Seorang wanita tiba-tiba menerobos ruang sidang. Wanita paruh baya itu ingin memeluk Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sebelumnya, kasus serupa pun pernah terjadi.
Momen itu terjadi kalau Ferdy Sambo hendak memasuki Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Sebelum masuk, terlihat Ferdy sambo hendak melepas rompi tahanan.
Sesusah melepas, Ferdy Sambo langsung melenggang masuk ke dalam Ruang sidang Utama. Namun baru satu langkah, Wanita yang mengenakan jilbab warna hitam menarik tangan Sambo seperti ingin memeluk.
Kejadian itu pun membuat Sambo kaget. Petugas keamanan pun langsung melepas tangan dan menghadang perempuan itu. Selepas itu, Ferdy Sambo pun kembali berjalan ke dalam ruangan untuk menuju kursi terdakwa.
Sementara itu, sang wanita itu langsung diminta ke luar oleh petugas keamanan. Hanya saja, perempuan itu tetap bersikeras ingin menyaksikan sidang tuntutan dari dalam ruangan.
“Ah enggak mau (keluar ruang persidangan),” tutur perempuan tersebut.
Kendati demikian, wanita itu pun luluh. Ia pun keluar ruang sidang setelah petugas keamanan menegurnya. Sebelum mengeluarkan ruang sidang, perempuan itu pun menyemangati Sambo.
“Pak Sambo, Pak Sambo, semangat Pak. Bapak semangat,” teriak perempuan itu.
Sekedar mengingatkan bahwa peristiwa serupa juga terjadi pada Selasa 29 November 2022 lalu. Ketika itu pengunjung persidangan dikejutkan dengan seorang wanita yang nekat menghampiri Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wanita itu mengenakan kaus putih dengan gambar wajah Ferdy Sambo.
Wanita muda itu datang dari pintu masuk dengan membawa tas jinjing serta memakai kaus bergambar wajah Ferdy Sambo berlari.
Tampaknya, wanita berparas cantik ini akan memberikan tas jinjing, namun keburu dihadang petugas yang berjaga di lokasi. Petugas langsung meminta wanita tersebut untuk keluar.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan dari JPU, Selasa (17/1). Agenda sidang tuntutan itu, diambil setelah Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada beberapa waktu lalu. Majelis hakim pun memberikan waktu bagi Jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo. Pada perkaranya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. ***