Saturday, 02 December 2023

Saturday, 02 December 2023

5 Maling Kabel Listrik Ditangkap, Sempat Sembunyi Di Atap Ruko

Lima maling kabel listrik ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto Dok. Polsek Metro Penjaringan).

JAKARTA – Lima maling kabel listrik dari salah satu rumah toko (ruko) kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap. Kelimanya sempat bersembunyi di atap.

Video amatir yang merekam keberadaan komplotan pencuri spesialis ruko kosong itu saat tertangkap beredar di masyarakat.

Dalam video tersebut terlihat para pelaku tertunduk di bawah teriknya matahari saat petugas tiba di lokasi. Mereka tak banyak berkutik lantaran anggota sudah mengepungnya dari atap ruko sebelah.

Komplotan pencuri ini hanya bisa pasrah naik ke atas atap sebelah tempat kejadian saat polisi memintanya.

“Satu per satu naik ke sini, satu satu naik,” kata salah satu anggota polisi kepada para pelaku, Senin (16/1) kemarin.

Polisi sebelumnya menerima laporan dari pemilik ruko bahwa tempat usahanya yang kosong sudah dibobol terduga pelaku yang sama sebanyak dua kali. Kelima maling kabel listrik ini dibekuk usai membobol ruko kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/1) lalu.

Para pelaku pun digiring ke tahanan dengan barang bukti karung besar berisi kabel-kabel yang belum sempat mereka jual.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan Komisaris Harry Gasgari mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah ada laporan dari pemilik ruko.

“Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan,” kata Harry, kepada wartawan, Senin (16/1).

Harry menjelaskan, para pelaku mencuri dengan mencari ruko kosong di kawasan Pluit. Dengan peralatan tertentu komplotan pencuri ini menjebol pintu ruko dan mencari barang-barang yang bernilai jual.

“Kemudian mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya. Dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan,” jelas Harry.

Para pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sejumlah barang dari dalam ruko kosong tersebut. Kelima pelaku masing-masing berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37). Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya gulungan kabel, layar atau monitor komputer, dan beberapa alat untuk melakukan pencurian Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media